Menkes – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengonfirmasi bahwa iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Pernyataan ini menanggapi spekulasi yang sempat beredar mengenai kemungkinan adanya kenaikan iuran BPJS seiring dengan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“2025 kita belum menganggarkan adanya kenaikan iuran BPJS, saya rasa kalau dilihat dari kondisi keuangannya, 2025 seharusnya masih (tetap),” ungkap Menkes Budi Gunadi di Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024, seperti yang dilansir Antara.
Pernyataan tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat, terutama bagi para peserta BPJS Kesehatan, bahwa iuran yang mereka bayar tidak akan mengalami perubahan pada tahun mendatang. Hal ini juga mengurangi kekhawatiran bahwa pemberlakuan KRIS, yang direncanakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit, akan mempengaruhi biaya yang harus ditanggung peserta.
Meskipun tidak ada kenaikan iuran pada 2025, isu mengenai keberlanjutan pendanaan BPJS Kesehatan masih menjadi perhatian. Pemerintah terus berupaya untuk memastikan keberlanjutan program JKN tanpa memberatkan peserta, sembari meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Meskipun Isu Defisit Anggaran Beredar, BPJS Kesehatan Pastikan Keuangan Masih Sehat
Di tengah kabar bahwa iuran BPJS Kesehatan kemungkinan akan naik, isu mengenai defisit anggaran dan gagal bayar yang terjadi pada badan penyelenggara jaminan sosial tersebut semakin memperkuat spekulasi tersebut. Kinerja keuangan BPJS Kesehatan memang menjadi sorotan, mengingat tingginya permintaan akan layanan kesehatan dan kebutuhan dana yang semakin meningkat.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa meskipun ada risiko defisit, keuangan BPJS Kesehatan masih dalam kondisi sehat. Ghufron memastikan bahwa pihaknya dapat terus menjalankan kewajibannya, termasuk membayar klaim rumah sakit pada tahun 2025. “Aset neto BPJS Kesehatan masih sehat, meski ada risiko defisit. Kami memastikan tetap lancar dalam membayar rumah sakit,” ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan bahwa salah satu faktor yang menyebabkan risiko defisit ini adalah tingginya tingkat pemakaian layanan BPJS Kesehatan. Saat ini, sekitar 1,7 juta orang menggunakan layanan kesehatan setiap harinya. Penggunaan yang masif ini, ditambah dengan semakin tingginya kepercayaan publik terhadap program JKN, menjadi salah satu penyebab utamanya. Meskipun begitu, BPJS Kesehatan terus berupaya mengelola keuangan dengan bijak untuk menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Peraturan Pemerintah Terbaru Tentang Kenaikan Iuran BPJS: Bisa Naik, Bisa Tetap
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan memang menjadi topik yang banyak dibicarakan, terutama menjelang tahun 2025. Menurut Peraturan Presiden (PP) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran diperbolehkan setiap dua tahun sekali, namun tetap harus melalui evaluasi terlebih dahulu. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk memutuskan apakah iuran BPJS akan naik atau tetap di angka yang sama.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa keputusan terkait kenaikan iuran akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni atau 1 Juli 2025. “Bisa naik, bisa tetap, ini kan senario. Tapi kalau BPJS sebagai badan yang mengeksekusi, bukan yang bikin regulasi ya,” kata Ghufron. Artinya, meskipun BPJS Kesehatan akan melaksanakan keputusan tersebut, kebijakan kenaikan atau tidaknya iuran sepenuhnya ada di tangan pemerintah dan pihak terkait yang membuat regulasi.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.